Selasa, 08 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus(DAK) pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

Agustus 08, 2017 0 Comments
DAK(Dana Alokasi Khusus) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU)


Dasar Hukum DAK
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.


Yang akan kami bahas disini ialah DAK pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan sudah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan ke rekening desa di 24 kecamatan untuk diteruskan kepada siswa penerima dengan jumlah total mencapai Rp38 miliar, per 26 Mei.


Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan desa sudah menerima DAK pendidikan pekan ini.

Oleh karena itu, lanjut dia, desa harus segera menyalurkan DAK pendidikan kepada rekening siswa penerima di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemkab.

"Kami meminta desa segera menyalurkan DAK pendidikan kepada siswa penerima," ucapnya, menegaskan.

Ia menyebutkan masih ada empat kecamatan yaitu Kecamatan Kota, Kasiman, Kepohbaru dan Trucuk, yang baru hari ini menyerahkan nama siswa penerima dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahap I.

"Tapi berkas sudah kami kirimkan ke BPD Jawa Timur, untuk pencairannya," katanya, menegaskan.

Sesuai persyaratan, kata dia, siswa SLTA baik negeri maupun swasta yang menerima DAK bidang pendidikan harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bojonegoro.

Sesuai keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi.


Bupati Bojonegoro Suyoto, sebelumnya, menjelaskan pemkab meningkatkan DAK pendidikan yang sebelumnya Rp500 ribu per siswa menjadi berkisar Rp1 juta-Rp2 juta per siswa dengan tujuan di daerahnya tidak ada anak SLTP yang tidak melanjutkan ke SLTA.


DAK pendidikan ini harusnya digunakan  untuk membiayai pendidikan penerimanya. Saya sendiri menggunakan DAK pendidikan tersebut untuk membayar iuran sekolah saya. Namun, sering juga penerima memakainya untuk membeli kebutuhan di luar pendidikan seperti untuk membeli ponsel dan lain lain. Harapan kami ialah agar DAK pendidikan ini digunakan untuk pendidikan, bukan untuk yang lain karena pendidikan sangatlah penting untuk menjamin masa depan menjadi lebih baik.


Follow Us @izfaizzzz